Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan 5 tersangka penjual prekursor (bahan pembuat sabu) jenis ephedrine, Senin (10/3/2014) lalu .
Kelima tersangka adalah JSS (39) warga Jalan Menteng II Gang Jermal, Medan, Sumatera Utara (Sumut), DP (34) warga Komplek Gudang, Jalan Aksara, Deli Serdang, Sumut, IDA (37) warga Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Sumut, LH (32) warga Jalan Karet XII, Perumnas Simalingkar, Deli Serdang dan ABB (45) warga Jalan Seisikambing Gang Famili, Medan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 toples plastik berisikan 350 gram prekursor narkotika jenis ephedrine seharga Rp63 juta.
Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Ahad (16/3/2014) menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya infromasi masyarakat yang menyatakan para tersangka adalah penyedia bahan pembuat narkoba jenis sabu. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli ephedrine itu.
"Awalnya anggota kita menghubungi salah satu tersangka DP untuk menyediakan barang tersebut. Setelah harga disepakati kita mengamankan DP dan JJS di SPBU Jalan Denai saat hendak melakukan transaski sama anggota kita yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.
Dari penangkapan DP dan JS, di hari yang sama pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya di tiga lokasi. "IDR kita amankan di Jalan AR Hakim, LH kita amankan di Jalan Iskandar Muda dan ABB kita amankan di Jalan Seisikambing, Medan," ujarnya.
Dijelaskannya, ephedrine merupakan salah satu bahan mentah yang digunakan dalam pembuatan sabu. "Ephedrine merupakan bubuk coklat yang sangat sulit didapatkan. Jika mau membelinya mesti ada surat dari Menteri Kesehatan. Jadi kelompok ini hanya menjual bahan bakunya. Mereka merupakan jaringan penjual ephedrine antar provinsi," katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Medan masih melakukan penyidikan kasus ini. "Untuk para tersangka akan kita kenakan Pasal 132 Jo 129 dan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," katanya. (BS-031)