Medan, (beritasumut.com) – Polsek Helvetia menangkap SU (61), tersangka pemerkosa anak tiri sebut saja Bunga (14). Tersangka diamankan di persembunyiannya di kawasan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (16/3/2014) dini hari.
"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengintaian selama 2 hari di kawasan Bahorok," kata Kanit Reskrim Helvetia AKP Hendrik Temaluru di Medan, Ahad (16/3/2014) siang.
Dikatakannya, pengangkapan tersangka bermula dari laporan ibu kandung korban YU (49) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. "Dari informasi ibu korban, kita mengamankan tersangka," katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bunga digagahi oleh ayah tirinya sejak Agustus 2013 lalu. Aksi bejat tersangka yang bekerja sebagai tukang becak ini terbongkar pada Selasa (12/3/2014). Kejadian itu diketahui ibu korban setelah melihat anak kandungnya bertingkah aneh dan kerap mengurung diri di dalam kamar.
Melihat sikap putrinya itu, YU lantas lantas mempertanyakannya. Setelah dibujuk, Bunga pun mengaku dirinya sudah digagahi ayah tirinya.
YU yang mendengar penjelasan putri kandungnya itu langsung mendatangi Mapolsek Medan Helvetia guna membuat pengaduan. Pasca pengaduan itu, pelaku SU pun langsung kabur yang belakangan diketahui kabur ke Bahorok, Langkat. (BS-031)