Medan, (beritasumut.com) – Polresta Medan masih terus melakukan pengembangan pasca ditangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menadah emas hasil rampokan. Pasutri ini ditengarai menampung emas hasil 6 kali perampokan."Penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan pengembangan dari komplotan perampok dan pembobol rumah Marulam Cs yang menjual barang hasil rampokan pada kedua pasutri itu," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/3/2014).Ditambahkannya, dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengindikasikan pasutri berinisial AN (suami) dan M alias I (istri) juga terlibat penampungan hasil rampokan Toko Emas Suranta, Pulo Brayan, Medan. "Pasutri tersebut juga dikabarkan menampung tiga kilogram emas karo hasil rampokan. Kami masih terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan M alias I sedangkan suaminya yang berpangkat Kopka (Kopral Kepala) telah diserahkan ke Denpom," ujarnya.Calvijn belum dapat memberikan keterangan rinci terkait keterlibatan kedua pelaku sebagai penadah barang hasil rampokan karena masih dalam pemeriksaan penyidik. "Pasutri ini terindikasi terlibat penampungan atau penadah emas panas hasil rampokan di enam lokasi dan terakhir Toko Emas Suranta, Pulo Brayan," ujarnya. (BS-031)