Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Medan Abdillah dan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) .Seperti dilansir rmol.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (12/3/2014) sore menjelaskan, Rahudman ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 08/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014. Sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 09/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014.Selain Abdillah dan Rahudman, Kejagung juga menetapkan Handoko Lie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 10/F.2/Fd.1/01/ 2014 Tanggal 20 Januari 2014. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 dan perpanjangan HGB Tahun 2011.Masih menurut Untung, dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan.Selanjutnya, tim penyidik masih membuat rencana rencana pemanggilan kepada orang-orang yang dibutuhkan keterangannya.Sebagaimana diketahui, Rahudman sendiri saat ini juga sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 lalu. (BS-031)