Kejagung Tetapkan Abdillah, Rahudman dan Handoko Tersangka

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2014 23:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Medan Abdillah dan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) .Seperti dilansir rmol.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (12/3/2014) sore menjelaskan, Rahudman ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 08/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014. Sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 09/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014.Selain Abdillah dan Rahudman, Kejagung juga menetapkan Handoko Lie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 10/F.2/Fd.1/01/ 2014 Tanggal 20 Januari 2014. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 dan perpanjangan HGB Tahun 2011.Masih menurut Untung, dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan.Selanjutnya, tim penyidik masih membuat rencana rencana pemanggilan kepada orang-orang yang dibutuhkan keterangannya.Sebagaimana diketahui, Rahudman sendiri saat ini juga sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 lalu. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Berita

Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Berita

TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja

Berita

Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi

Berita

Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut

Berita

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu