Medan, (beritasumut.com) – Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan membekuk pasangan suami istri (Pasutri) M dan A yang diduga sebagai penadah emas curian hasil perampokan dengan senjata api di Toko Emas Suranta, Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), September 2013 lalu.
Pasutri ini diamankan dari kediaman mereka di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (12/3/2014) malam.
"Keduanya diamankan anggota kita berikut barang bukti emas yang diduga hasil rampokan di Toko Emas Pulo Brayan," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Rabu (12/3/2014) malam.
Dikatakannya, pihaknya sudah beberapa bulan ini memantau penadah barang curian ini. "Saat hendak kita tangkap di daerah Belawan, keduanya meloloskan diri," ujarnya.
Diketahui, peristiwa perampokan Toko Emas Suranta di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan, terjadi pada Jumat, 13 september 2013. Pelaku berjumlah enam orang berhasil menggasak kiloan perhiasan emas.
Saat ditanya apakah pasutri ini juga terlibat dalam penadahan emas hasil rampokan yang terjadi di Tembung dan di Toko Emas Karo-karo di Pajak Sore, Padang Bulan, mantan Kapolsek Medan Baru ini belum dapat memastikannya.
"Belum dapat kita pastikan karena masih pengembangan. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Jahtanras Polresta Medan," tutupnya. (BS-031)