Medan, (beritasumut.com) – Satreskrim Polres Batu Bara meringkus seorang tersangka juru tulis toto gelap (Jurtul Togel) jenis Makau di Dusun II Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Noperto Gilbert Nainggolan melalui telepon, Rabu (12/3/2014) siang menjelaskan, tersangka Muhammad Yunus (20) warga Dusun II Berdikari, Desa Lalang, ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (11/3/2014) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya, petugas Satreskrim Polres Batu Bara ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang deras tepatnya di rumah tersangka ada permainan judi jenis Makau.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan langsung mengamankan tersangka ketika berada di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku sebagai jurtul togel Makau.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP berisikan nomor angka pasangan judi KIM/Makau, 1 lembar kertas kupon bertuliskan nomor angka tebakan serta uang tunai sebesar Rp285.000 hasil dari pemasang.
“Saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti di Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Noperto. (BS-001)