Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 18 tahun penjara terhadap Wardiah, seorang ibu rumah tangga, Selasa (11/3/2014).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika membawa sabu-sabu seberat 10,3 kg ke Indonesia dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu. Selain itu ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, terdakwa Wardiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 115 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Meyli Nova. Setelah mendengar vonis atas dirinya, terdakwa mengaku menerima putusan itu.
Wardiah ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 20 Juli 2013. Saat itu dia baru tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia. Penyelundupan narkoba ini merupakan yang pertama diungkap di fasilitas pengganti Bandara Polonia itu
Dalam persidangan, Wardiah mengaku tidak mengetahui dalam kardus yang dibawanya berisi 14 bungkus sabu dengan total berat 10,3 kg. Dia hanya diberitahu akan ada seseorang yang menjemput kardus itu di Bandara Kualanamu. Namun, sebelum kardus dijemput, petugas Bea dan Cukai menangkapnya. (BS-021)