Medan, (beritasumut,com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan voucher bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan, Selasa (11/3/2014).
Ketiganya yaitu Abdul Muthalib dan Adnan, masing-masing pegawai Dinas Kebersihan Medan serta Edi selaku rekanan kuasa usaha dari SPBU Kasuari, ditahan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Medan. Ketiganya langsung diboyong menggunakan mobil tahanan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan ketiganya diperiksa sejak jam 9 pagi hingga jam 4 sore. Masa penahanan keduanya ditetapkan hingga 20 hari ke depan.
Jufri juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Diberitakan, ketiga tersangka ini diduga terlibat korupsi pengadaan BBM untuk operasional pengangkut sampah anggaran Tahun Anggaran 2013 senilai Rp10 miliar.
Modus penyelewangan anggaran pengadaan BBM itu yakni sistem pembelian dengan menggunakan voucher yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada SPBU yang telah menjadi rekanan Dinas Kebersihan Medan.
Dinas Kebersihan Medan mengalokasikan anggaran pembelian BBM jenis solar dan bensin untuk kendaraan operasional pengangkut sampah kurang lebih Rp10 miliar pada TA 2013.
Berdasarkan temuan jaksa, tiap pekan Dinas Kebersihan Medan mengeluarkan voucher kepada otoritas dinas di kantor-kantor kecamatan dan perwakilan kecamatan untuk dibagikan kepada para sopir truk pengangkut sampah.
Voucher itu kemudian ditukarkan ke SPBU rekanan Dinas Kebersihan di Jalan Kasuari, Medan, sebagai alat pembayaran pengisian BBM. Namun, berdasarkan temuan BPK ditemukan fakta bahwa ternyata tidak semua voucher itu dicairkan sesuai peruntukannya.
Voucher itu sebagian dikumpulkan kepada salah seorang petugas Dinas Kebersihan yang telah ditunjuk, kemudian diserahkan kepada kedua oknum staf Dinas Kebersihan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Selanjutnya, kedua staf itu menukarkannya ke SPBU tadi menjadi uang. Hanya saja, nilai uangnya telah berkurang dari harga BBM per liternya. Voucher itu dihargai rekanan, yakni staf SPBU di Jalan Kasuari sebesar Rp3.900 untuk BBM solar per liter dan Rp4.800 per liter untuk BBM jenis bensin.
Atas dugaan penyelewengan itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,1 miliar. (BS-001)