Medan, (beritasumut.com) – Unit Vice Control (Judi Sila) Polresta Medan mengamankan dua orang penjual chip judi poker tanpa izin resmi. Kedua pelaku yang diketahui ayah dan anak itu adalah A Siang (43) dan A Hok (20) warga Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap dikediamannya, Sabtu (8/3/2014) malam.Kanit Judi Sila Polresta Medan Iptu Jama K Purba di Medan, Ahad (9/3/2014) sore mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering didatangi untuk melakukan transaksi jual beli chip poker ilegal.Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dimaksud . Benar saja pihaknya mendapatkan A Hok dan A Siang sedang merekap hasil omset penjualan chip game online jenis poker di lembaran kertas.Keduanya pun langsung ditangkap dan diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan."Dari penuturan A Siang, bisnis tersebut sudah dilakoninya sejak empat bulan lalu. Setiap pembelian chip judi poker sebanyak 1 miliar dibelinya seharga Rp700 dan dijual kembali seharga Rp800. Pembayarannya ada yang langsung sebagian lewat rekening," ucapnya.Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan judi poker yang digeluti para pelaku. "Kita akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membongkar jaringan ini," katanya. (BS-031)