Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Tim Advokasi Batu Bara Bangkit terkait keabsahan ijazah Bupati Batu Bara terpilih OK Arya Zulkarnaen, Kamis (6/3/2014).Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Liza Valianti didampingi Hakim Anggota Lusi Panjaitan dan Nasrival, memutuskan bahwa perkara gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN.Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tentang sengketa pemilukada adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)dan sudah diputus MK.Sedangkan mengenai pokok perkara tentang administratif persyaratan peserta pemilukada juga telah diputus KPU Batu Bara. Dalam putusannya KPU Batu Bara menyebutkan persyaratan OK Arya telah sesuai dan lengkap untuk maju sebagai calon bupati pada saat itu.Pertimbangan lainnya, gugatan yang diajukan penggugat tentang keputusan pemenangan pemilu akan tetapi isi pokok perkara tentang syarat administratif sehingga objek dan pokok perkara tidak relevan.Sementara itu Penasihat Hukum Tergugat II Intervensi (OK Arya), Dedy Suheri seusai sidang mengatakan putusan PTUN sudah tepat karena dari awal pengajuan gugatan sudah terlihat bahwa objek dan pokok perkara tidak relevan.Sementara Arizal dari Tim Advokasi Batu Bara Bangkit selaku Kuasa Hukum Calon Bupati-Wakil Bupati Batu Bara Zahir-Suriono menilai putusan PTUN merupakan putusan setengah hati.Pernyataan itu disampaikannya ketika diwawancarai wartawan setelah majelis hakim memutuskan bahwa gugatan mereka soal keabsahan ijazah Bupati Batu Bara terpilih OK Arya Zulkarnaen, ditolak.Harijal mengatakan seharusnya dari awal persidangan PTUN Medan mengeluarkan putusan sela, jika PTUN mengaku tidak berwenang menyidangkan kasus ini. Namun, PTUN Medan terus menyidangkan kasus ini hingga putusan.Ia menambahkan selama beberapa kali jalannya persidangan PTUN bukan menyidangkan pokok perkara yang dituntut kliennya, malah menyidangkan persoalan eksepsi.Makanya, ia berencana untuk melakukan upaya hukum ke peradilan umum terkait kasus ini dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada kliennya. (BS-021)