Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Negeri se Sumatera Utara (Sumut) sudah menyiapkan diri untuk menampung perkara pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) saat berlangsungnya kampanye Pemilu Legislatif imulai 16 Maret 2014 dan saat hari pemungutan suara pada 9 April 2014.Sejumlah hakim juga sudah ditunjuk khusus untuk menangani perkara pidana pelanggaran pemilu mendatang. Mereka juga sudah diberikan pembekalan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait pemilu dan UU Pemilu. Sebab tidak semua hakim mengetahui UU yang berkaitan dengan pemilu.Demikian ditegaskan Ridwan Ramli dan Yanes Aritonang, keduanya merupakan Hakim Tinggi sekaligus Humas PT Medan saat dikonfirmasi soal persiapan mereka menghadapi pemilu tahun 2014 khususnya mengenai pidana pelanggaran pemilu di Medan, Rabu (5/3/2014)."Setiap PN di Sumut sudah menunjuk hakim khusus untuk menangani perkara pidana pelanggaran pemilu. Hakim-hakim yang ditunjuk juga sudah diberikan pembekalan soal UU Pemilu," terang Ridwan.Ramli juga menyebutkan, ada dua kategori pelanggaran dalam pemilu yakni pelanggaran administratif dan pidana. Untuk pelanggaran administratif diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Sementara untuk pidananya, lanjut Ridwan, sama halnya dengan perkara pidana umumnya. Tapi untuk pidana pelanggaran pemilu harus berdasarkan laporan Bawaslu ke pihak kepolisian apabila mendapati adanya kecurangan atau pelanggaran dalam kampanye atau saat pemungutan suara nanti.Dari penyidikan aparat kepolisian nantinya ditingkatkan ke penyidik kejaksaan dan dilimpahkan ke PN. "Jadi, nantinya majelis hakim dari PN yang menangani pelanggaran pidana pada pemilu berdasarkan laporan Bawaslu,” ujarnya.Apabila nantinya ada pihak berperkara yang keberatan dengan putusan peradilan tingkat I (PN), maka pihak yang berperkara bisa mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. "Nah, nanti di sinilah kita bekerja untuk memproses banding perkara pelanggaran pidana pemilu tersebut", ujarnya.Ridwan menambahkan, upaya hukum untuk perkara pelanggaran pidana pemilu hanya sampai di tingkat banding (PT Medan), tidak sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kalau untuk pelanggaran pidana pemilu, upaya hukumnya hanya sampai di tingkat banding di pengadilan tinggi saja,” ucapnya.Ditanya soal apa saja kualifikasi pelanggaran pidana pada pemilu, Yanes Aritonang menambahkan, bisa berupa pemberian iming-iming seperti hadiah dan uang untuk membujuk masyarakat agar memilih calon legislatif (caleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertentu.Pelanggaran lainnya, yakni seperti pejabat negara dan PNS menjadi juru kampanye atau tim sukses partai politik atau caleg peserta pemilu. "Tapi itu nanti Bawaslulah yang mengkajinya apakah berupa pelanggaran pidana pemilu atau tidak,” pungkasnya. (BS-021)