Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi selama 5 jam di Ruang Satsus Tipikor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (5/3/2014)."Kedatangan Bupati Nisel ke Kejati Sumut dalam rangka permintaan keterangan sebagai saksi untuk 17 tersangka perkara kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Nisel senilai Rp7,5 miliar yang berasal dari APBD Nisel 2012," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Kantor Kejati SUmut.Lebih lanjut Juru Bicara Kejati Sumut ini memaparkan, Bupati Nisel diperiksa dari pukul 08.WIB 00 hingga 13.00 WIB dengan 30 pertanyaan sekaitan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Nisel.Untuk penyidikan kasus perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Nisel sudah 25 saksi yang diperiksa termasuk Wakil Bupati Nisel.Apakah kasus ini mengarah kepada Bupati maupun Wakil Bupati atau Pejabat SKPD Nisel? Kasi Penkum mengatakan untuk sementara belum ada mengarah. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Semuanya tergantung hasil penyidikan. (BS-021)