Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, Senin (3/3/2014).
Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada truk pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar dari total anggaran Rp14 miliar yang bersumber dari APBD 2013.
"Sedang menjalani pemeriksaan sekarang dia (Irwan)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Jufri Nasution saat dikonfirmasi melalut telepon, Senin (3/3/2014) siang.
Jufri menjelaskan pemeriksaan Kepala BPKD Kota Medan guna memperjelas penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan atas kasus dugaan korupsi solar di Dinas Kebersihan Medan.
"Guna penyidikan lebih dalam lagi. Kalau materi tidak bisa diungkapkan karena bukan untuk konsumsi publik," sebut Jufri. (BS-021)