Medan, (beritasumut.com) – Jaksa menuntut Kasi Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pakpak Bharat Abdul Gani Angkat dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terlibat korupsi pengadaan benih gambir yang merugikan negara Rp221 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU Fernando Simbolon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/3/2014).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga diminta mewajibkan Abdul Gani membayar uang pengganti kerugian negara Rp3 juta.
"Jika tidak sanggup membayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Dengan catatan, jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dijatuhi penjara selama 3 tahun," pinta JPU.
Abdul Gani dijerat dengan dakwaan primair, yaitu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, Abdul Gani bersalah karena menandatangani proyek pengadaan 50 ribu bibit gambir di Pemkab Pakpak Bharat, telah selesai 100 persen. Padahal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Gani dinilai mengetahui bibit yang diadakan CV Dairi Jaya Lestari itu jumlahnya belum sesuai kontrak.
Selain itu, bibit yang diadakan rekanan juga tidak dilengkapi sertifikat dari Balai Besar Perlindungan dan Proteksi Tanaman (BBPT). JPU menilai negara dirugikan Rp221 juta. Karenanya, Abdul Gani dinilai telah memperkaya orang lain dan diri sendiri, karena menerima Rp3 juta dari rekanan.
Menanggapi tuntutan JPU, Abdul Gani menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Hakim memberinya kesempatan membela diri pada persidangan pekan depan.
Seusai persidangan, Abdul Gani mengakui masih ada kekurangan sekitar 5 ribu bibit yang harus diadakan rekanan. Namun, dia membantah menikmati Rp3 juta dari Direktur CV Dairi Jaya. Alasannya, uang itu untuk mengurus sertifikat bibit.
Dalam sidang terpisah, JPU juga menuntut Gaman Perdana Sitepu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada. Hakim juga diminta mendenda Wakil Direktur CV Dairi Jaya Lestari ini Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta agar dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp218 juta atau 4 tahun 6 bulan penjara jika hartanya yang dilelang tidak cukup untuk membayar.
Gaman merupakan rekanan Pemkab Pakpak Bharat dalam proyek pengadaan 50 ribu bibit gambir. Proyek itu menggunakan dana Rp224.700.000 dari APBN 2009. (BS-001)