Sengketa Informasi Antara Khairuddin Tanjung Melawan Kadispenda Sumut Berakhir Damai

Redaksi - Senin, 03 Maret 2014 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_KI-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Sengketa informasi antara Khairuddin Tanjung melawan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) berakhir dengan kesepakatan perdamaian para pihak. Kesepakatan ditandatangani setelah melalui sidang mediasi yang dipimpin Mediator M Zaki Abdullah dan Co Mediator Mayjen Simanungkalit di Ruang Sidang Komisi Informasi, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (3/3/2014).Dalam mediasi yang digelar di Kantor KI Sumut, pihak Termohon dalam hal ini Kadispenda Sumut menyanggupi akan memberikan seluruh informasi yang diminta pemohon. Diantara informasi yang diminta, yakni  rincian biaya perjalanan dinas daerah dan luar provinsi Kadis dan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Dispenda Sumut Tahun 2011-2012, rincian perolehan pajak BBN-KB Tahun 2011-2012 serta dokumen pendukungnya, rincian pengeluaran upah pungut bagi pihak ketiga dari perolehan pajak BBN-KB T.A 2011-2012 bersama copy dokumen pendukungnya. Namun,  dalam kesepakatan tersebut, pemberian informasi dilakukan dengan cara melihat dan mencatatnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sengketa Informasi Publik, Kaban Kesbangpollinmas Sumut Tak Penuhi Panggilan KI

Berita

Mahasiswa Menangkan Sengketa Informasi Melawan Rektor Unimed

Berita

KI Sumut Terima 159 Laporan Sengketa Informasi Publik