Tak Penuhi Legal Standing, KI Sumut Tolak Permohonan Sahdar

Redaksi - Senin, 03 Maret 2014 22:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Sidang-KI-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Putusan menolak Pemohon sengketa informasi, LSM Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) melawan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarak
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Putusan menolak Pemohon sengketa informasi, LSM Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) melawan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) dalam sidang ajudikasi non litigasi di Ruang Sidang Komisi Informasi, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (3/3/2014).Ketua Majelis Komisioner M Syahyan bersama anggota M Zaki Abdullah dan Mayjen Simanungkalit saat membacakan amar putusan menyebutkan, alasan penolakan karena  Pemohon tidak memiliki legal standing seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).Dalam Perki pasal 11 ayat 2 tersebut ditegaskan, “Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan tercatat di berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum”.Dalam persidangan, Pemohon yang dikuasakan kepada Dayu Putra hanya bisa menunjukkan akta pendirian, namun tidak bisa melampirkan anggaran dasar yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tercatat di berita Negara RI. Padahal menurut Perki tersebut, Pemohon yang mengatasnamakan badan hukum Anggaran Dasarnya harus telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.Dengan adanya putusan tersebut, sidang tidak masuk pada pokok perkara mengenai permintaan data informasi seluruh kegiatan yang termasuk dalam nomenklatur hibah dan bantuan sosial beserta total anggarannya yang bersumber dari APBD Sumut di Kesbangpol Linmas Sumut Tahun Anggaran 2012, Laporan tentang realisasi program hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD Sumut TA 2012 dan nama-nama lembaga penerima dana hibah bersumber dari APBD Sumut 2012 dan jumlah dana yang diterima.Pada sidang ajudikasi tersebut, Dayu Putra meminta majelis komisioner dalam mempertimbangkan putusannya. Sebab menurutnya, lembaganya (Sahdar) merupakan lembaga yang sudah lama eksis dan banyak melakukan kegiatan positif terutama terkait pendidikan di Sumut. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tak Terima Pembangunan Sutet, Warga Demo Kantor Walikota Binjai

Berita

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Berita

Tolak Penggusuran, Masyarakat Pinggir Rel Demo PT KAI

Berita

Buruh Sumut Senam Pinguin Tolak PP Pengupahan

Berita

Petani Kualuh Hilir Awali Musim Tanam Dengan Doa Tolak Bala dan Ratib Saman

Berita

KPU Madina Tolak Pendaftaran, Ali Mutiara-Shafron Melapor ke Panwaslu