Medan, (beritasumut.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Polresta Medan untuk menghukum mati Mohar, tersangka kasus eksploitasi pekerja wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di rumah sekaligus tempat penangkaran sarang walet miliknya di Jalan Katamso, Lingkungan I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.Ketua Pokja Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan KPAID Sumut Muslim Harahap mengatakan, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan kepada Mohar, karena tindakannya sangat tidak manusiawi dan telah melanggar hak-hak paling mendasar dari para pekerja tersebut."Hukuman ini dinilai setimpal, mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Bayangkan apa yang dilakukan Mohar dengan mempekerjakan anak di bawah umur bertahun-tahun sampai mereka dewasa. Mereka juga diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal. Bukan manusia lagi pelakunya ini," ujarnya di Medan, Sabtu (1/3/2014).Dirinya juga kecewa dengan pasal yang diterapkan Polresta Medan yang hanya menetapkan tersangka Mohar dengan pasal eksploitasi pekerja di bawah umur."Sudah 2 orang meninggal dunia. Ini bukan sekadar eksploitasi. Jangan dikaburkan persoalan sebenarnya. Kita akan mendesak agar pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pelanggaran HAM berat. Kita akan kawal terus kasus ini," katanya. (BS-031)