Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara meringkus seorang karyawan PT Madjin, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara karena nyambi jadi bandar judi jenis toto gelap (Togel), Jumat (28/2/2014) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Noperto Gilbert Nainggolan melalui pesan pendek, Sabtu (1/3/2014) dini hari menjelaskan, tersangka Yuslim Heri Yogi (36) ditangkap di depan rumahnya di Komplek Perumahan PT Madjin, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo berisikan angka pesanan togel dan uang sebanyak Rp205.000. Tersangka mengaku sebagai bandar dan sudah menjalankan bisnis haram tersebut dalam 6 bulan terakhir. Masih menurut Noperto, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (BS-001)