Aswas Kejati Sumut Telusuri Tuntutan Ringan Terhadap 4 Oknum Polsek Medan Timur

Redaksi - Sabtu, 01 Maret 2014 01:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Kejati-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kantor Kejati Sumut. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah memproses pengaduan tuntutan ringan terhadap 4 personel Posek Medan Timur yang memeras bandar sabu sehingga akhirnya karena tuntutan ringan majelis hakim juga memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Saat ini kita tengah mempelajari soal tuntutan ringan tersebut, termasuk segera memanggil oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi yang menuntut keempat personel Polsek Medan Timur selama 5 bulan kurungan," ujar Aswas Kejati Sumut Surung Aritonang melalui telepon, Jumat (28/2/2014).Namun, Surung tidak mengetahui nama yang membuat pengaduan tersebut. "Biasalah nama-nama anonim aja. Gak tau saya, tapi entah siapa itu yang ngadu gak taulah. Kita panggil nanti pasti tau, tapi kalau dipanggil gak muncul, ya gak taulah," terangnya.Disinggung, apakah sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap oknum jaksa itu, Surung masih akan mengajukan ke pimpinan dulu. "Kita ajukan dulu nanti ke Pak Kajati Sumut buat surat perintahnya. Jangan buru-burulah," tandasnya mengakhiri.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis masing-masing 3 bulan penjara terhadap 4 personel Polsek Medan Timur yakni Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto.Keganjilan mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menghapus Pasal 368 KUHP tindakan kriminal pemerasan tersebut. Tentu saja hal itu meringankan keempat terdakwa dalam menjalani proses hukum tersebut. Kemudian, terdakwa hanya dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sani Sianturi yang menuntut 5 bulan penjara. Dalam kasus ini, ada indikasi penghilangan Pasal 368 KUHP. Sementara itu, dalam proses penyidikan di Subdit II Harda/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal pemerasan terhadap korban sebesar Rp180 juta. Selain itu, ditemukan juga sabu seberat 16,5 gram dari tangan terdakwa yang tengah ditangani Satres Narkoba Polresta Medan.Seperti diketahui, keempat oknum polisi ditangkap petugas Bidpropam Polda Sumut terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Medan Marelan, Kota Medan pada Sabtu (23/11/2013) lalu. Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp180 juta. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram sabu juga dibawa dan dibuang di pinggir sungai. Pemerasan ini ketahuan lantaran bandar sabu ini melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan

Berita

Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos

Berita

Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap

Berita

Dua Pekan, Polsek Medan Timur Amankan Lima Pelaku Kejahatan

Berita

Pengedar Sabu Diamankan Polsek Medan Timur

Berita

Gelapkan Uang Izin, Calo Dispenda Diboyong ke Mapolsek Medan Timur