Culik Anak Pengacara, Napi Kabur Dari LP Tanjung Gusta Ditangkap

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2014 21:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Calvijn-Sarjana-Sitepu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi tersangka Sarjana Sitepu. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menangkap seorang  narapidana (Napi) LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang kabur pada saat kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Kamis (11/7/2013) lalu.Sarjana Sitepu (45) warga depan Kuburan Dharma Bhakti, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini ditangkap di sebuah kedai kopi di belakang Hotel Alam Indah, Padang Bulan, Medan, Kamis (27/2/2014).Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat (28/2/2014) sore mengatakan, penangkapan napi Tanjung Gusta ini berawal dari laporan seorang pengacara Firdaus Tarigan yang menyebutkan anak laki-lakinya telah diculik oleh pelaku.Mendapat infromasi tersebut, pihaknya melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya."Dalam  pelariannya, pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang laporannya ada di Polsek Delitua beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan pemerasan sebesar Rp17 juta kepada korban dengan cara menculik anak laki-laki korban," katanya.Dikatakannya, tersangka ini merupakan terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang pedagang di Jalan Seram pada Tahun 2008 lalu. "Pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dan baru menjalani masa hukuman 4 tahun penjara ," katanya.Dijelaskannya, Sarjana juga merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor Lapas Kelas I A Tanjung Gusta. "Dari tiga tersangka yang melakukan pembakaran LP Tanjung Gusta, Sarjan terlibat didalamnya," ujarnya. Dikatakannya, tersangka dijerat dengan empat pasal pidana yakni Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran, Pasal 170 pengerusakan bersama-sama atas kasus Lapas, Pasal 335 mengenai kasus perasaan tidak senang, Pasal 368 mengenai pemerasan.Sementara Sarjana Sitepu (45) membantah telah melakukan pengancaman dan penculikan terhadap anak laki-laki Firdaus Tarigan. Dirinya berdalih bahwa pengacara itu menipu dirinya sebesar Rp17 juta untuk mengurus perkara kasus pembunuhan yang dilakukannya. "Dia (pengacara) yang punya utang, kuajak anaknya, kutelepon bapaknya, kubilang mana utangmu Rp17 juta minta sekarang. Kok malah saya yang ditangkap. Tak ada kuculik anaknya," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Resintelmob Tangkap Pengedar Sabu di Binjai

Berita

Enam Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Berita

Pasca Bentrok di Kampus, Seorang Mahasiswa Ditahan Petugas

Berita

Ketahuan Curi Sawit, Mantan Camat Diamankan Polisi

Berita

Polres Langkat Tangkap Truk Bermuatan 5 Ton Bawang Ilegal