Medan, (beritasumut.com) – Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menangkap seorang narapidana (Napi) LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang kabur pada saat kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Kamis (11/7/2013) lalu.Sarjana Sitepu (45) warga depan Kuburan Dharma Bhakti, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini ditangkap di sebuah kedai kopi di belakang Hotel Alam Indah, Padang Bulan, Medan, Kamis (27/2/2014).Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat (28/2/2014) sore mengatakan, penangkapan napi Tanjung Gusta ini berawal dari laporan seorang pengacara Firdaus Tarigan yang menyebutkan anak laki-lakinya telah diculik oleh pelaku.Mendapat infromasi tersebut, pihaknya melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya."Dalam pelariannya, pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang laporannya ada di Polsek Delitua beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan pemerasan sebesar Rp17 juta kepada korban dengan cara menculik anak laki-laki korban," katanya.Dikatakannya, tersangka ini merupakan terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang pedagang di Jalan Seram pada Tahun 2008 lalu. "Pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dan baru menjalani masa hukuman 4 tahun penjara ," katanya.Dijelaskannya, Sarjana juga merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor Lapas Kelas I A Tanjung Gusta. "Dari tiga tersangka yang melakukan pembakaran LP Tanjung Gusta, Sarjan terlibat didalamnya," ujarnya. Dikatakannya, tersangka dijerat dengan empat pasal pidana yakni Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran, Pasal 170 pengerusakan bersama-sama atas kasus Lapas, Pasal 335 mengenai kasus perasaan tidak senang, Pasal 368 mengenai pemerasan.Sementara Sarjana Sitepu (45) membantah telah melakukan pengancaman dan penculikan terhadap anak laki-laki Firdaus Tarigan. Dirinya berdalih bahwa pengacara itu menipu dirinya sebesar Rp17 juta untuk mengurus perkara kasus pembunuhan yang dilakukannya. "Dia (pengacara) yang punya utang, kuajak anaknya, kutelepon bapaknya, kubilang mana utangmu Rp17 juta minta sekarang. Kok malah saya yang ditangkap. Tak ada kuculik anaknya," katanya. (BS-031)