Medan, (beritasumut.com) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti pemberitaan pertemuan dua oknum jaksa dan terdakwa kasus cabul di Kafe Puncak Angin, Jalan Nusa Indah, Pematang Siantar, 28 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB."Atas informasi ini kita segera melakukan konfirmasi kepada kedua oknum jaksa tersebut," ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang di Medan, Kamis (27/2/2014).Bahkan Aswas mempersilahkan kepada korban untuk mengadukan kasus tersebut ke bidang pengawasan kejatisu.Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu membenarkan adanya pertemuan antara dua oknum jaksa dengan terdakwa.Akan tetapi pertemuan dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan pada 4 Februari 2014 di SMKN 3 Pematangsiantar.Hadir dalam pertemuan itu, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Agus Salim didampingi Kasubagbin Kejari Pematangsiantar Secsio Jimec Nainggolan dan Kepala SMKN 3 Pematangsiantar.Sementara keberadaan terdakwa (AS) saat itu karena diundang oleh Kepala SMKN 3, karena kapasitasnya sebagai Ketua Komite SMKN 3 Pematangsiantar.Dilanjutkan Chandra, informasi yang diterima langsung dari pesan singkat yang dikirim Jaksa Agus Salim keberadaan terdakwa pada pertemuan tersebut tidak ada hubungan dengan perkara yang tengah dijalani terdakwa.Masih dalam pesan singkat yang diperoleh, untuk progres terakhir kasus perkara dugaan pelecehan seksual tehadap sejumlah Mahasiswa Fakultas Ekonomi USI dengan terdakwa oknum Dosen USI berinsial AS telah dibacakan tuntutannya selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan.Sehubungan adanya pemberitaan pertemuan antara jaksa dengan terdakwa kasus pelecehan seksual, mendapat respon dari pemerhati hukum di Medan.Sebagaimana diutarakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis Tanjung, apa pun alasan yang disampaikan sah-sah saja diutarakan oleh pihak bersangkutan dalam kasus tersebut.Namun sebagaimana fungsi kode etik seharusnya pertemuan tidak perlu terjadi."Tentunya pertemuan itu tidak mungkin secara kebetulan terlebih lagi ada jaksa dan terdakwa yang sedang berperkara," ujar Muslim.Meski tidak ada pembahasan perkara dalam pertemuan tersebut namun masyarakat yang melihat pasti menduga-duga adanya permainan.Diharapkan, kasus ini harus menjadi atensi bagi pihak Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memanggil dua oknum jaksa tersebut. (BS-021)