Dinilai Diskriminatif, LBH Medan Akan Ajukan Judicial Review Perda KTR

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2014 22:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Dilarang Merokok.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan mengajukan judicial review Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dibatalkan. 

LBH akan menggalang dan mengakomodir semua elemen masyarakat yang hak-haknya dikebiri oleh terbitnya Perda KTR. Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Khaidir F Harahap di Medan, Kamis (27/2/2014).

Dikatakan Khaidir, upaya tersebut dilakukan karena Perda 3/2014 yang baru beberapa bulan lalu disahkan dinilai diskriminatif terstruktur. Selain menimbulkan kontroversi, terbitnya Perda KTR terkesan tidak mengakomodir dan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan pihak lain terutama konsumen rokok.

Lebih lanjut dikatakannya, LBH Medan menilai materi serta pasal-pasal yang termaktub didalam perda tersebut hampir keseluruhan mengandung unsur diskriminatif yang sangat berlebihan, cenderung mengkambinghitamkan perokok. Perda seakan menjustifikasi para perokok sebagai orang yang salah, perusak lingkungan dan kesehatan.

“Yang lebih ekstremnya lagi di Perda KTR, produk rokok dan para perokok itu dikategorikan melanggar tindak pidana. Seperti yang disebutkan dalam BAB XIV Pasal 44 Ayat 1, 2 dan 3 dengan sanksi hukuman kurungan paling lama 3 hari dan 15 hari atau denda Rp50 ribu dan Rp 10 juta. Pertanyaannya apakah merokok itu dan tindakan lain yang berhubungan dengan rokok itu dikualifikasikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran pidana,” tanya Khaidir.

 

Menurut Khaidir, sanksi pidana terkait Perda KTR terkesan rancu dan asal jadi. Karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan undang-undang hukum pidana.

“Karena sepengetahuan kami didalam undang-undang hukum pidana pengertian seseorang yang melanggar tindak pidana itu harus memenuhi unsur-unsur pidananya.Tentu saja kalau seperti ini aturan yang mau diterapkan, maka bakalan semua yang berkaitan dengan rokok di kriminalisasi,” terangnya.

 

Lebih jauh Khaidir menilai bahwa Perda KTR tidak layak diberlakukan karena permasalahannya bukanlah terletak pada konsumen. Namun ketegasan pemerintah yang telah melegalkan rokok. Bahkan pendapatan dari cukai rokok sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.

“Kalau tidak salah hampir Rp550 miliar hasil dari pajak rokok masuk ke Kas Daerah Kota Medan pada Tahun 2013. Jika memang rokok itu mengganggu dan merusak udara dan lingkungan sekitar, kenapa tidak dari dulu seluruh pabrik rokok di Indonesia ditutup oleh pemerintah? Kan selesai, tidak ribet-ribet, tidak perlu buat aturan-aturan yang menghabiskan biaya saja,” imbuhnya.

 

Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan Juliandi Siregar mengaku bahwa judicial review merupakan hak semua warga negara. Seperti halnya upaya yang akan dilakukan LBH Medan. 

Hanya saja menurut Ketua Pansus Perda KTR ini, Perda KTR telah menampung semua aspirasi masyarakat dan sesuai dengan undang-undang kesehatan. Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok hanya mengatur lokasi dimana orang tidak boleh merokok demi melindungi warga yang tidak merokok. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tegakkan Hukum di Indonesia, Stop Diskriminasi dan Tebang Pilih

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Usai Maria, Giliran Ambrosia Kusi Lari dari Tempat Penampungan TKI Milik Angel

Berita

Penerapan Perda KTR di Medan Menunggu Perwal

Berita

Spanduk Posko Pengaduan Tindak Kekerasan Oknum Polisi LBH Medan Hilang