Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan mengajukan judicial review Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dibatalkan.
LBH akan menggalang dan mengakomodir semua elemen masyarakat yang hak-haknya dikebiri oleh terbitnya Perda KTR. Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Khaidir F Harahap di Medan, Kamis (27/2/2014).
Dikatakan Khaidir, upaya tersebut dilakukan karena Perda 3/2014 yang baru beberapa bulan lalu disahkan dinilai diskriminatif terstruktur. Selain menimbulkan kontroversi, terbitnya Perda KTR terkesan tidak mengakomodir dan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan pihak lain terutama konsumen rokok.
Lebih lanjut dikatakannya, LBH Medan menilai materi serta pasal-pasal yang termaktub didalam perda tersebut hampir keseluruhan mengandung unsur diskriminatif yang sangat berlebihan, cenderung mengkambinghitamkan perokok. Perda seakan menjustifikasi para perokok sebagai orang yang salah, perusak lingkungan dan kesehatan.
“Yang lebih ekstremnya lagi di Perda KTR, produk rokok dan para perokok itu dikategorikan melanggar tindak pidana. Seperti yang disebutkan dalam BAB XIV Pasal 44 Ayat 1, 2 dan 3 dengan sanksi hukuman kurungan paling lama 3 hari dan 15 hari atau denda Rp50 ribu dan Rp 10 juta. Pertanyaannya apakah merokok itu dan tindakan lain yang berhubungan dengan rokok itu dikualifikasikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran pidana,” tanya Khaidir.
Menurut Khaidir, sanksi pidana terkait Perda KTR terkesan rancu dan asal jadi. Karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan undang-undang hukum pidana.
“Karena sepengetahuan kami didalam undang-undang hukum pidana pengertian seseorang yang melanggar tindak pidana itu harus memenuhi unsur-unsur pidananya.Tentu saja kalau seperti ini aturan yang mau diterapkan, maka bakalan semua yang berkaitan dengan rokok di kriminalisasi,” terangnya.
Lebih jauh Khaidir menilai bahwa Perda KTR tidak layak diberlakukan karena permasalahannya bukanlah terletak pada konsumen. Namun ketegasan pemerintah yang telah melegalkan rokok. Bahkan pendapatan dari cukai rokok sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.
“Kalau tidak salah hampir Rp550 miliar hasil dari pajak rokok masuk ke Kas Daerah Kota Medan pada Tahun 2013. Jika memang rokok itu mengganggu dan merusak udara dan lingkungan sekitar, kenapa tidak dari dulu seluruh pabrik rokok di Indonesia ditutup oleh pemerintah? Kan selesai, tidak ribet-ribet, tidak perlu buat aturan-aturan yang menghabiskan biaya saja,” imbuhnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan Juliandi Siregar mengaku bahwa judicial review merupakan hak semua warga negara. Seperti halnya upaya yang akan dilakukan LBH Medan.
Hanya saja menurut Ketua Pansus Perda KTR ini, Perda KTR telah menampung semua aspirasi masyarakat dan sesuai dengan undang-undang kesehatan. Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok hanya mengatur lokasi dimana orang tidak boleh merokok demi melindungi warga yang tidak merokok. (BS-001)