Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal menangkap Riki Pardede (20) warga Jalan Binjai Km 10,8, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/2/2014) sore.
Pria pengangguran ini ditangkap karena mencabuli anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga (18) tetangganya sendiri. Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak 4 kali selama Februari ini.
"Sudah 4 kali karena aku tergiur dengan bentuk tubuhnya. Aku pun diminta orang tuanya uang perdamaian Rp30 juta, tapi tak ada uangku segitu," katanya di Mapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya peristiwa ini bermula saat orang tua Bunga yang curiga dengan perubahan anaknya. Orang tua Bunga pun menginterogasi Bunga, Rabu (26/2/2014).
Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya pun langsung menjumpai pelaku.
Saat bertemu, keluarga korban langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumahnya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Lantaran tak ada itikad baik dari keluarga pelaku, pihak keluarga korban langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (BS-031)