Medan, (beritasumut.com) – Polda Aceh mengamankan seorang tersangka bandar narkoba yang merupakan buruan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut). “Saat ini Zaki dalam pemeriksaan Polda Aceh dan akan diserahkan ke kita," ujar Kepala BNN Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut AKBP Joko Susilo di Kantor BNN Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan, Rabu (26/2/2014).Dijelaskan, Hendrawan alias Zaki melarikan diri saat hendak ditangkap bersama kedua kurir sabu Muhammad Yasin Sitompul alias Yasin (19) dan Muhammad Husni Nasution alias Husni (20) di Jalan Kapten Muslim, Medan, Sumut, Senin (24/2/2014) malam. Dari kedua kurir yang ditangkap, BNN Sumut mengamankan 2 kilogram sabu dan 1 unit mobil Honda CRV.Zaki ditangkap Polda Aceh pada Selasa (25/2/2014) sore. Pelaku merupakan salah satu bandar yang menerima sabu itu dari kedua kurir tersebut. Namun saat hendak diamankan BNN Sumut, yang bersangkutan kabur menuju Aceh dengan membawa sabu seberat 10 gram. Sementara, Mardi alias A Sun alias Jansen (25) yang ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Selasa (25/2/2014) juga merupakan pengembangan dari dua kurir yang ditangkap sebelumnya."Mardi alias A Sung alias Jansen merupakan bandar narkoba yang penyebarannya di Kota Medan. Pelaku ini sudah pernah 1 kali masuk penjara," katanya.Masih menurut Rudi, 2 orang kurir yang diamankan tersebut diupah Rp1,5 juta untuk sekali pengantaran barang haram tersebut. "Dari pengakuan pelaku, dari Januari hingga Februari ini telah 3 kali melakukan pengantaran dan penyebaran barang haram itu khusus untuk wilayah Kota Medan," katanya.Keempat pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan internasional. Barang haram itu dipasok dari Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut. Kelompok ini dikendalikan dari dalam lapas oleh BS alias SB, pungkas Rudi. (BS-031)