Medan, (beritasumut.com) – Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polresta Medan mengamankan 3 pelaku pencurian. Ketiga pelaku adalah Siden Tarigan (24), Robinson Purba (21) dan Sahmambar Sembiring (46).Ketiga warga Kelurahan Sungai Bingai, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini diamankan saat hendak mencuri di rumah korbannya Amin, Dusun II Musyawarah B, Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.Salah seorang pelaku Siden Tarigan (24) terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan sebutir timah panas polisi karena saat hendak ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan menodongkan senjata tajam.Salah seorang palaku Siden di Rumah Sakit Brimob, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Sumut, Jumat (21/2/2014) sore mengatakan, dalam sebulan ini mereka sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Medan. "Sudah sepuluh kali kami melakukan pencurian. Uang hasil pencurian kami gunakan untuk bermain judi dan bersenang-senang," ujarnya.Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC Iptu Jama K Purba mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat tentang banyaknya kehilangan di tempat mereka tinggal.Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat hendak beraksi di rumah korban."Saat petugas kita hendak menangkap, pelaku mengancam petugas kita dan berlari ke kebun. Berkat kesigapan kita dapat melumpuhkan pelaku. Pelaku kita amankan belum lama ini," ujarnya. Dijelaskannya, para pelaku kerap menjalankan aksinya pada pukul 02.00 hingga 05.00 dinihari WIB. "Dalam beraksi, pelaku tidak segan-segan melumpuhkan korbannya jika melawan. Dari pengakuan mereka (pelaku) sudah 10 kali menjalankan aksinya dalam sebulan ini," ujarnya.Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 bilah senjata tajam, 1 buah pistol mainan, 1 buah linggis dan 1 buah sebo yang dijadikan barang bukti."Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya. (BS-031)