Medan, (beritasumut.com) – Sukapri alias Kapri (21) warga Jalan Perjuangan Gang Tabah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menyetubuhi pacarnya, sebut saja Melati (17) hingga hamil. Tapi saat bunga melahirkan, Sukapri enggan bertanggungjawab.
Kesal karena tidak bertanggung jawab, orang tua korban yang juga masih tetangga pelaku melaporkan pelaku hingga akhirnya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
"Aku siap bertanggung jawab dan menafkahi Melati. Tetapi keluarga korban tidak setuju dan bersikeras untuk memenjarakanku. Aku sayang sama Melati dan anak hasil hubungan kami," ungkap pelaku di Ruang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polsek Percut Sei Tuan, Senin (17/2/2014) sore.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung mengatakan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya pada Tahun 2013. Pelaku merenggut keperawanan bunga di rumah orangtua pelaku.
"Dari pengakuannya, pelaku melakukannya dirumahnya dan sudah tidak terhitung berapa kali mereka lakukannya," ujarnya.
Saat ini pelaku measih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polsek Percut Sei Tuan. "Masih kita proses," kata Kapolsek. (BS-031)