Medan, (beritasumut.com) – Personel Polsek Medan Kota mengamankan Irwansyah (29), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di rumah kosnya di Jalan Katamso Gang Abadi, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/2/2014) dinihari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 paket sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp125 ribu. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti digelandang di Mapolsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pelaku Irwansyah mengaku sudah 6 bulan belakangan ini menggeluti bisnis haram tersebut.
"Barangnya aku dapat dari B (32) warga Jalan HM Jhoni. Setiap paket dijual Rp50 ribu dan menyetor kepada B Rp40 untuk setiap paketnya," ujarnya di Mapolsek Medan Kota, Senin (17/2/2014).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan itu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui tersangka sedang berada di seputaran rel Gang Abadi.
"Saat kita amankan, pelaku membuang barang bukti yang dipegangnya ke semak-semak. Kita langsung amankan pelaku. Awalnya pelaku membantah, tetapi setelah interogasi secara mendalam, akhirnya Irwansyah mengaku. Dari keterangan tersangka, awalnya sabu itu dititipkan B sebanyak 7 paket dan telah terjual 2 sisa 5," ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku kerap mengedarkan sabu di rumah kos-kosan dan selalu nongkrong di kafe-kafe di seputaran Jalan Juanda, Medan.
"Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 114, 112, 132 Ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Faidir. (BS-031)