Medan, (beritasumut.com) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara pemohon Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) melawan Termohon Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumut di Kantor KI Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (17/2/2014). Pada sidang perdana hari ini, Majelis Komisoner Komisi Informasi Sumut menjelaskan wewenang Komisi Informasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik sesuai Pasal 26 Ayat 1 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah itu, Majelis Komisioner memeriksa identitas para pihak yang bersengketa. Sayangnya, majelis komisioner tidak bisa meminta identitas dari pihak Termohon, karena Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Syofian Purba atau kuasanya tidak memenuhi panggilan sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar KI Sumut. Meski salah satu pihak tidak hadir dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang dipimpin M Syahyan dengan anggota Majelis M Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon, sidang tetap diteruskan dengan memeriksa identitas Pemohon.Sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar di Kantor KI Sumut, bermula dari adanya laporan dari pemohonan informasi Dayu Putra dari Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar). Informasi yang diminta Pemohon perihal kopi salinan data dana bantuan sosial pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berikut rincian kopi data seluruh kegiatan yang termasuk dalam nomenklatur hibah dan bantuan sosial beserta total anggaran di Kesbangpolinmas Sumut TA 2012. Berikutnya laporan tentang realisasi program hibah dan bantuan sosial TA 2012 dan nama-nama lembaga penerima beserta jumlah dana yang diterima TA 2012.Adapun alasan permohonan informasi yang diajukan Sahdar untuk keperluan data awal atau studi pendahuluan dalam penelitian yang berjudul “Studi terhadap Pemberian Dana Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Analisis penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik”.Menindaklanjuti laporan Sahdar, KI Sumut menggelar sidang ajudikasi non litigasi di Kantor KI Sumut, namun pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Pasal 31, dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon. Oleh Majelis Komisioner sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan dengan membacakan ringkasan permohonan dan keterangan Termohon serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menambahkan keterangan. (BS-001)