Medan, (beritasumut.com) – Polsek Percut Sei Tuan menahan Arlianus Zebua (30) warga Jalan Kenari, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Pegawai koperasi yang baru 9 bulan bekerja ini ditangkap setelah dilaporkan pimpinannya, Yuszana Waruwu (30) karena telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebanyak Rp26 juta.Pimpinan KBN Yuszana Waruwu (30) mengatakan, pihaknya sudah curiga pada karyawannya yang satu itu. Namun, lantaran belum mempunyai bukti yang kuat, pihaknya pun mengecek data pada setiap nasabahnya. "Kita lakukan pengecekan selama 2 bulan terhadap para nasabah. Terbukti ada 24 nasabah yang telah ditipu pelaku. Dalam catatan kita, pelaku selalu mengatas nama kan nasabah demi kepentingan pribadinya. Pelaku telah melakukan perbuatannya selama 3 bulan lamanya," ujarnya di Medan, Ahad (16/2/2014).Sementara pelaku mengaku nekad melakukan penipuan lantaran terlilit utang yang harus dibayarnya. "Banyak kali utang yang harus kubayar," akunya. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. " Sudah kita amankan dan akan kita proses. Pelaku akan kita kenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)