Medan, (beritasumut.com) – Setelah buron selama 5 tahun, Dedek (27) warga Jalam Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Polsek Sunggal, Jumat (14/2/2014) malam.Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang merupakan karyawan pabrik Sari Makmur Tunggal Mandiri yang telah bekerja selama 4 tahun ini terlibat pencurian 240 kg biji kopi di tempatnya bekerja pada Tahun 2009.Pelaku diamankaan saat hendak berangkat ke tempat kerja barunya yang bergerak di bidang pemasangan baja ringan bangunan. "Waktu mau berangkat, ada yang nelepon dan nawari kerjaan. Begitu saya jumpai, rupanya polisi sudah menunggu saya," ujarnya di Mapolsek Sunggal, Sabtu (15/2/2014).Dijelaskannya, saat melakukan aksinya, biji kopi sebanyak 240 kg tersebut dibagi dalam 3 bungkusan goni ukuran 60 kg. "Aku main bertiga bersama Dani dan Budi yang duluan ketangkap," ujarnya.Untuk memuluskan aksinya, pelaku kemudian memasukkan biji kopi tersebut kedalam gorong-gorong parit di dalam pabrik. "Kami masukkan ke dalam gorong- gorong agar tidak ketahuan. Kami jual kopi itu senilai Rp4 juta dan uangnya kami bagi tiga," ujarnya.Uang hasil curian tersebut digunakakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. "Uangnya buat makan sehari-hari karena gaji saya kecil," katanya.Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto mengatakan, Dedek bersama kedua rekannya Dani dan Budi yang lebih dulu ditangkap, terlibat pencurian 240 kg biji kopi di tempat mereka bekerja."Setelah mencuri kopi, dia lari ke Pekanbaru dan Aceh," ujarnya.Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Dedek. "Untuk kedua temannya sudah di LP Tanjung Gusta," pungkasnya. (BS-031)