Gagal Dibekuk Polda Sumut, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Lima Puluh

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2014 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Alul-Tsk-Pengedar-Narkoba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Tersangka pengedar sabu Rizalul Amri alias Alul di Mapolsek Lima Puluh.
Medan, (beritasumut.com) – Personel Polsek Lima Puluh meringkus seorang tersangka pengedar sabu yang selama ini dinilai cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Saking lihainya, tersangka pernah lolos dari penangkapan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Januari lalu.Tersangka pengedar sabu Rizalul Amri alias Alul (41) ditangkap personel Polsek Lima Puluh saat tersangka turun dari angkot di Simpang Keresek, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (15/2/2014) sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu di salah satu warung di Simpang Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menunggu di salah satu warung di Simpang Keresek. Berselang satu jam kemudian datang satu unit angkot warna biru dan dari dalam angkot turun seorang laki-laki. Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahu bernama Rizalul Amri alias Alul warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kantongan yang terbuat dari kain warna merah berisikan 5 bungkus plastik kecil yang diduga sabu seberat 0,7 gram, 1 bungkus plastik berisikan 17 buah plastik kecil dalam keadaan kosong, 2 buah mancis warna putih dan hijau, sepucuk pistol mainan serta uang pecahan dari dalam dompet tersangka berjumlah Rp500.000.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK yang dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (15/2/2014) malam, membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Saat ini tersangka masih diproses di Mapolsek Lima Puluh. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu

Berita

Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan

Berita

Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan