Medan, (beritasumut.com) – Personel Polsek Lima Puluh meringkus seorang tersangka pengedar sabu yang selama ini dinilai cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Saking lihainya, tersangka pernah lolos dari penangkapan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Januari lalu.Tersangka pengedar sabu Rizalul Amri alias Alul (41) ditangkap personel Polsek Lima Puluh saat tersangka turun dari angkot di Simpang Keresek, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (15/2/2014) sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu di salah satu warung di Simpang Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menunggu di salah satu warung di Simpang Keresek. Berselang satu jam kemudian datang satu unit angkot warna biru dan dari dalam angkot turun seorang laki-laki. Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahu bernama Rizalul Amri alias Alul warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kantongan yang terbuat dari kain warna merah berisikan 5 bungkus plastik kecil yang diduga sabu seberat 0,7 gram, 1 bungkus plastik berisikan 17 buah plastik kecil dalam keadaan kosong, 2 buah mancis warna putih dan hijau, sepucuk pistol mainan serta uang pecahan dari dalam dompet tersangka berjumlah Rp500.000.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK yang dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (15/2/2014) malam, membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Saat ini tersangka masih diproses di Mapolsek Lima Puluh. (BS-001)