Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Setelah 2 Tahun Buron

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2014 23:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Borgol.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Berakhir sudah pelarian  mafia mobil rental Ramses H Pangaribuan (37) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini.Setelah hampir 2 tahun menjadi buronan, pelaku berhasil diringkus personel Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (12/2/2014) dini hari.Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio yang dikendaraianya dan sebuah jimat diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya.Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Paul Simamora di Medan, Jumat (14/2/2014) sore mengatakan, awalnya korban Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan melapor pada 16 Mei 2012 lalu.Dalam laporannya korban menyebutkan, pelaku merental mobil Toyota Avanza BK 1094 KG dengan biaya Rp250 ribu per hari."Pelaku menyewa mobil selama 3 hari. Namun meski sudah jatuh tempo pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Begitu juga saat korban menelepon, pelaku tak pernah mengangkat teleponnya. Pelaku melarikan mobil tersebut," jelasnya.Pihak Polsek Medan Timur yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku. "Setelah hampir 2 tahun menghilang pelaku baru dapat kita ringkus. Pelaku memakai jimat yang diduga dapat menghilangkan diri," ujarnya.Lebih lanjut kata Paul, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. "Masih kita sidik dan kita juga tengah mencari barang bukti mobil yang telah dijualnya. Pelaku akan kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan

Berita

Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos

Berita

Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap

Berita

Polsek Medan Timur Sita 1 Ton Minyak Tanah Diduga Ilegal

Berita

Polsek Medan Timur Tangkap Pencuri Pick Up

Berita

Polsek Medan Timur Tangkap 7 Pemain Jackpot