Medan, (beritasumut.com) – Berakhir sudah pelarian mafia mobil rental Ramses H Pangaribuan (37) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini.Setelah hampir 2 tahun menjadi buronan, pelaku berhasil diringkus personel Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (12/2/2014) dini hari.Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio yang dikendaraianya dan sebuah jimat diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya.Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Paul Simamora di Medan, Jumat (14/2/2014) sore mengatakan, awalnya korban Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan melapor pada 16 Mei 2012 lalu.Dalam laporannya korban menyebutkan, pelaku merental mobil Toyota Avanza BK 1094 KG dengan biaya Rp250 ribu per hari."Pelaku menyewa mobil selama 3 hari. Namun meski sudah jatuh tempo pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Begitu juga saat korban menelepon, pelaku tak pernah mengangkat teleponnya. Pelaku melarikan mobil tersebut," jelasnya.Pihak Polsek Medan Timur yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku. "Setelah hampir 2 tahun menghilang pelaku baru dapat kita ringkus. Pelaku memakai jimat yang diduga dapat menghilangkan diri," ujarnya.Lebih lanjut kata Paul, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. "Masih kita sidik dan kita juga tengah mencari barang bukti mobil yang telah dijualnya. Pelaku akan kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)