Kasus Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Tirta Nchio Dairi, Giliran Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Diperiksa Kejati Sumut

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2014 21:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi proyek air bersih PDAM Tirta Nchio, Kabupaten Dairi.Kali ini giliran Robert Purba selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, yang dipanggil dan datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara."Jadwalnya hari ini pemeriksaan terhadap ketua panitia pengadaan barang dan jasanya si Robert Purba. Udah datang tadi pagi jam 10. Lagi dalam pemeriksaan tim penyidik," ujar Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (13/2/2014).Kata Chandra, Robert diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur air bersih yang ada hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa.Ia mengatakan kalau pemeriksaannya seputaran tugas dan apa yang diketahuinya saat menjabat."Pemeriksaannya sebagai saksi, sesuai dengan tugasnya, apa yang diketahuinya dengan kasus tersebut, seputaran itulah yang ditanyai tim penyidik kita," jelasnya.Namun hasil dari pemeriksaannya, Chandra mengatakan tidak dapat memberikan hasil pemeriksaannya dengan alasan tidak dapat dipublikasikan."Kalau hasil pemeriksaannya itu gak bisa kita publikasikan, itu kan rahasia," ungkapnya.Sebelumnya, pihak Kejati Sumut telah menetapkan Dirut PDAM Tirta Nchio Dairi Rafael Ginting dan Bendahara PDAM Midawati Sembiring sebagai tersangka.Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek aliran pembangunan infrastruktur air bersih senilai Rp9 miliar dalam anggaran Tahun 2010. Namun keduanya belum diperiksa sebagai tersangka bahkan tidak ditahan.Kedua pejabat PDAM Tirta Nchio Dairi yang masih aktif itu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November 2013 lalu.Dugaan korupsi itu, berkenaan dengan kucuran dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Tahun 2010, untuk pembangunan infrastruktur air bersih di Dairi.Namun, dari total anggaran Rp9 miliar yang dikucurkan, PDAM Tirta Nchio Dairi mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan acuan yang dikeluarkan Kemenkeu. Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya anggaran yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya berujung menjadi temuan korupsi.Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik dan setelah dilakukan pengusutan ternyata ditemukan adanya unsur korupsi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kematian Ikan di Silalahi Diduga Akibat Kadar Belerang Tinggi

Berita

Kasus DBD di Dairi Meningkat, Dinkes Akui Belum Ada Laporan Korban Meninggal

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

68 Tahun Kabupaten Dairi, Teruslah Lestarikan Budaya Lokal

Berita

AKBP Ahmad David Jadi Kapolres Dairi

Berita

Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut