Panyabungan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan menjebloskan terpidana kasus penggelapan cost politik Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2010 Anggota DPRD Ali Makmur Nasution yang divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara ke Lembaga Pemasyarakatan Sipagapaga, Panyabungan, Rabu (12/2/2014). Tindakan Kejari Panyabungan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Madina. Sebab, menurut penilaian masyarakat, selama ini hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, namun tak berlaku bagi para pejabat atau orang-orang berada.“Selama ini masyarakat beranggapan penegakan hukum di Mandaing Natal sangat memprihatinkan dan pandang bulu. Namun dengan terjadinya eksekusi terhadap salah seorang Anggota DPRD Madina yang juga menjabat sebagai salah satu ketua partai kemarin, itu menandakan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Mandailing Natal mulai membaik,” ujar Ketua LSM Republik Anti Korupsi Kordinator Daerah Madina Benny Fatahilla Lubis di Panyabungan, Kamis (13/2/2014).Ditambahkannya, masyarakat sangat mengapresiasi tindakan tegas Kejari Panyabungan dan hal ini perlu dipertahankan karena Kejari Panyabungan diyakini pasti medapat tekanan-tekanan saat hendak mengambil keputusan mengeksekusi Ketua DPC Partai Hanura Madina Ali Makmur Nasution kemarin.LSM Reaksi Madina siap mendukung setiap tindakan tegas Kejari Panyabungan dalam menegakan hukum. LSM Reaksi juga akan tetap melakukan kerjasama dalam hal memberikan laporan serta informasi terkait dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di Madina. (BS-026)