Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan senilai Rp750 juta dengan terdakwa Hafni Hayati kembali digelar di Ruang Cakra IV Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2014).
Agenda kali ini mendengarkan dua orang saksi yakni Latifah Siregar Pegawai BNI dan Agus Ritonga Pegawai Bank Sumut, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Nerlilasari.
Dihadapan majelis yang diketuai Sutejo, Latifah membenarkan terdakwa Hafni Hayati memberikan cek senilai Rp420 juta pada Maret 2012 lalu. "Tapi cek tersebut kosong," ujarnya.
Dijelaskan saksi, setelah mereka tahu cek tersebut kosong, pihak Bank BNI Cabang Medan pun memberikan teguran kepada terdakwa. Teguran pertama diberikan namun tak diindahkan terdakwa Hafni. Sampai teguran ketiga pun terdakwa tetap tak mengindahkannya.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim pun bertanya apa tindakan pihak bank setelah diketahui cek tersebut kosong. "Apakah diberikan peringatan atau sanksi lainnya," tanya hakim.
"Ya diberikan peringatan, Pak Hakim. Bahkan rekeningnya pun ditutup sekarang," kata saksi menjawab pertanyaan hakim.
Selanjutnya, JPU Nerlilasari bertanya kepada saksi. Jaksa memperjelas soal cek kosong tersebut apakah benar atau tidak. "Memang benar terdakwa ini memberikan cek kosong," tanya jaksa.
"Ya, tak ada dananya dalam cek itu," jawab saksi.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, kemudian majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hafni Hayati apakah keberatan dengan keterangan saksi. Terdakwa pun menjawab tidak keberatan. "Saya tidak keberatan, majelis," jawab terdakwa.
Saksi lainnya, Agus Ritonga dari Bank Sumut mengatakan, pihaknya juga menerima cek kosong dari terdakwa. Cek kosong tersebut diberikan terdakwa Hafni kepada korban Martaria Tobing.
Keterangan Agus tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pegawai Bank BNI. Ketika mengetahui cek tersebut kosong, pihak Bank Sumut pun memberikan teguran kepada Hafni.
"Kami berikan tiga kali teguran tapi tak ada reaksi. Kami pun langsung menutup rekeningnya. Namun terdakwa Hafni masih berstatus nasabah Bank Sumut sekarang. Tetapi itu berbentuk giro, kalau rekeningnya sudah diblokir," kata Agus.
Keterangan saksi Agus ini hampir sama dengan keterangan saksi Latifah dari Bank BNI. Terdakwa Hafni juga mengaku tidak keberatan dengan keterangan saksi ketika majelis hakim menanyakannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak bank, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari terdakwa Hafni Hayati bersama suaminya Irwansyah meminjam uang Rp750 juta kepada korban Martaria Tobing. Namun setelah jatuh tempo waktu diberikan korban, terdakwa tetap tidak melunasinya.
Setelah korban mendesaknya, kemudian terdakwa membayarnya dengan menggunakan cek. Tetapi ketika korban ingin mencairkan cek tersebut ke Bank BNI dan Bank Sumut, ternyata kosong. Merasa ditipu dan uangnya digelapkan, korban pun melaporkan terdakwa ke Polresta Medan.
JPU Nurlilasari Hasibuan menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Dan saat ini terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Medan. (BS-021)