Panyabungan, (beritasumut.com) – Terpidana Ali Makmur Nasution yang divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk dieksekusi, Rabu (12/2/2014) sekira pukul 17.30 WIB.
Terpidana yang juga Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu mendatangi kejaksaan bersama seorang polisi mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BB 1068 RA. Ali Makmur langsung masuk ruangan pemeriksaan kejaksaan tanpa komentar.
Setelah itu petugas kejaksaan mengantarkan Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Madina itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan.
Pengacara Ali Makmur, Erpi Juni Samudra Dalimunthe yang menunggu di LP Sipagapaga mengatakan, klieannya dieksekusi atas putusan MA. Kasus tersebut merupakan kasus lama.
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, klien kami harus menjalani hukuman ini. Ini kasus Tahun 2010 dan terkait putusan MA ini kita dari tim pengacara masih melakukan Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Panyabungan M Yusuf Lubis didampingi Kasi Pidum Fajar Lubis mengatakan, ekseskusi yang dilakukan terhadap Ali Makmur Nasution alias Jaganding ini berdasarkan putusan MA.
Terpidana memenuhi panggilan ketiga Kejari Panyabungan. Kasus ini adalah kasus lama yakni kasus penggelapan uang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilukada Madina Tahun 2010 lalu.
Sebelumnya terdakwa sudah pernah menjalani hukuman di LP Sipagapaga sewaktu terpidana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Panyabungan. Saat ini terpidana hanya menjalani sisa tahanannya, tandasnya. (BS-026)