Medan, (beritasumut.com) – Dengan alasan gaji sebagai driver outsourcing PLN kecil, membuat Zulkarnain (46) warga Jalan Sumpah Prajurit Tengah, Asrama Kodam, Sunggal, Medan ini nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Namun pekerjaannya sebagai penjual narkoba yang baru dilakoni 6 bulan terkahir harus berkahir, karena ia ditangkap personel Sabhara Polresta Medan saat hendak bertransaksi sabu dengan pasangan suami istri di depan Swalayan Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (11/2/2014) sore.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 gram paket sabu, satu unit mobil Toyota Avanza B 1302 KKI, satu lembar STNK mobil, 1 unit kamera digital merk Sony,1 unit HP, 1 unit sarung HP dan 1 dompet warna biru.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Komando Satuan Sabhara Polresta Medan, Jalan Putri Hijau, Medan, guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. "Baru 5 bulan sejak mertua saya yang juga anggota TNI meninggal dunia. Gaji saya sebesar Rp1,6 juta sebagai driver PLN tidak cukup untuk membiaya 3 anak, istri dan ibu mertua. Makanya saya nyambi jualan sabu," ujarnya.
Dijelaskannya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang oknumTNI bernama Syamsul yang disebut-sebut bertugas di Kodam I/BB. "Barang itu saya dapat dari Syamsul. Katanya dia oknum TNI di Kodam I/BB. Dialah bandarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Tris Zeviansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Sudah kita amankan dan akan kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Medan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal saat anggotanya mengadakan patroli. Saat berada di depan Swalayan Brastagi, anggotanya melihat pelaku hendak bertransaksi dengan pasutri yang berada di atas becak.
Curiga dengan tersebut, anggota sabhara langsung mendatangi pelaku, namun berusaha mencoba melarikan diri.
"Saat hendak melarikan diri itu pelaku kita amankan. Saat kita periksa ternyata didapati narkoba jenis sabu," ujarnya. (BS-031)