Panyabungan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri Panyabungan melayangkan surat panggilan ketiga kepada terpidana Ali Makmur Nasution alias Jaganding yang divonis Mahkamah Agung, 12 September 2013, 2 tahun penjara.Kasi Intel Kejari Panyabungan M Yusuf Lubis di Panyabungan, Senin (10/2/2014) mengatakan, berdasarkan keterangan Kasi Pidum, surat panggilan ketiga telah dilayangkan kepada Ali Makmur Nasution yang juga Anggota DPRD Madina.Kejari Panyabungan memanggil Ali Makmur Nasution supaya hadir ke kejaksaan pada 13 Februari 2014. Kalau terpidana tidak hadir pada panggilan ketiga nanti, Kejari Panyabungan akan menjemput terpidana secara paksa, tandas Yusuf. (BS-026)