Medan, (beritasumut.com) – Marjohan warga Jalan Bromo Lorong Azizah, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaporkan RH ke Mapolresta Medan, Senin (10/2/2014).RH yang merupakan seorang guru di salah satu SMK swasta di Medan ini dilaporkan atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri Marjohan sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMA. "Dua bulan lalu mereka berkenalan. Tanpa kami sadari mereka rupanya menjalin hubungan," ujarnya.Setelah menjalin hubungan, pelaku pun mengajak korban untuk jalan-jalan dan masuk ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan."Dari pengakuan anak tiri saya, di hotel itulah pelaku melakukan pencabulan. Awalnya anak saya enggan mengadukan perbuatan cabul ini. Tapi setelah didesak, akhirnya korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli," ujarnya.Dijelaskannya, mendengar perkataan anak tirinya, Johan pun mendatangi RH untuk meminta pertanggungjawaban. "Saat kami datangi, RH mengatakan tidak bertanggung jawab, makanya kami buat laporan agar dia ditangkap," katanya.Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan korban dari anggotanya. "Belum ada saya terima laporan tersebut, bentar saya cek dulu ke anggota ya," ujarnya. (BS-031)