Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal menetapkan 3 orang pelaku perampokan gudang Pabrik Gula PTPN II, Jalan Binjai Km 12, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 orang lainnya dilepaskan,"3 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya sudah kita pulangkan karena tidak mempunyai bukti kuat. Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka termasuk Margono (40) yang merupakan karyawan tata usaha di tempat tersebut," ujar Kaposek Sunggal Kompol Eko Hartanto melalui telepon, Senin (10/2/2014) siang.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu otak pelaku perampokan. "Masih kita buru otak pelakunya Rahono ( 45) warga Bulu Cina, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupeten Deliserdang. Rahono diketahui sebagai satpam di gudang namun sudah dipecat," katanya.Seperti diketahui, ratusan buruh pabrik pada Sabtu (8/2/2014) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB berhasil menggagalkan aksi perampokan gudang penyimpanan gula PTPN II Sei Semayang. Penangkapan 18 orang tersebut bermula saat pengawas parbrik, P Malau melihat pelaku sedang membuka pintu gudang.Melihat kejadian tersebut, pengawas gudang kemudian menghubungi Polsek Sunggal dan mengumpulkan para buruh. Setelah para pelaku berhasil masuk ke dalam gudang, ratusan buruh pabrik dan personel Polsek Sunggal serta Sabhara Polresta Medan langsung mengepung para pelaku. Para perampok tersebut berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan, namun otak pelaku perampokan, Rahono, berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.Selanjutnya, sebanyak 18 pelaku berikut barang bukti 10 karung yang sudah dimasukkan ke dalam mobil dan 3 unit truk BK 8859 DY, BK 9720 LL, BK 8024 LE diboyong ke Mapolsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut. (BS-031)