Panyabungan, (beritasumut.com) – Eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan kos politik, Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara, terkesan diulur.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muslim Madina (IM3) Zainal Arifin didampingi sejumlah pengurus di Panyabungan, Jumat (7/2/2014).
Dikatakannya, sejak vonis MA terhadap Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Madina itu telah berkekuatan tetap, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan tak kunjung mengeksekusi Ali Makmur Nasution.
“Kita meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Panyabungan. Seharusnya kejaksaan pro aktif melihat kondisi terpidana apakah betul-betul sakit atau sakitnya sengaja dibuat-buat agar tidak dieksekusi,” jelasnya.
Pernyataan pihak kejaksaan yang akan mengecek langsung kesehatan Ali Makmur Nasution juga dinilai terlambat. Mestinya, sejak surat sakit terpidana diserahkan ke kejaksaan, pihak kejaksaan langsung mengecek kesehatan terpidana.
“Kita juga memahami hak-hak terpidana, namun dalam kasus ini ada kesan eksekusi terhadap terpidana diulur-ulur,” imbuhnya.
Mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus ini, karena putusan MA terhadap Ali Makmur Nasution telah berkekuatan hukum tetap. (BS-026)