Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap Riki Ramadan seorang bandar sabu yang terbukti memiliki seberat 11,6 gram dalam persidangan di PN Medan, Kamis (6/2/2014).
Ketua Majelis Hakim Agustinus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, diketahui terdakwa Riki ditangkap petugas Polda Sumut di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Medan pada 12 April 2013 lalu. Saat digeledah, ditemukan di saku terdakwa dua bungkus sabu, masing-masing seberat 8,40 gram dan 3,20 gram. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya senjata api air soft gun di kantong terdakwa.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
“Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama menerima atau menolak. Bagaimana terdakwa dan penuntut umum," tanya hakim.
Terdakwa pun menjawab menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (BS-021)