Medan, (beritasumut.com) – Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) Polda Sumatera Utara menetapkan 3 orang tersangka pasca penggerebekan judi dadu samkwan di Kuburan Jepang, Jalan Ardagusema, Pasar I, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/2/2014) sore kemarin.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tuah Sitepu (30) warga Delitua, Tuahta Tarigan (22) warga Desa Lubang Ido, Kecamatan Namorambe dan Bambang R (36) warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Kepala Satgas Pekat Polda Sumut AKBP Yusuf Safrudin di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Kamis (6/2/2014) menyatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan barang bukti berupa uang tunai Rp916.000 dan 4 buah mata dadu yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian.
"3 orang kita tetapkan sebagai tersangka saat kita amankan dari lokasi penggerebekan Saat ini ketiga tersangka itu masih kita BAP. Ketiganya akan kita jerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, " ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai penangkapan seorang oknum TNI Batalyon Arliteri Medan (Armed) 2/105 Baterai B Pratu Andi Wibowo yang diduga membekingi operasi judi tersebut, pihaknya telah menyerahkan oknum TNI tersebut kekesatuannya untuk diproses.
"Sudah kita pulangkan dan kesatuannya akan memeriksa oknum TNI tersebut," ujarnya. (BS-031)