Medan, (beritasumut.com) – Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polresta Medan mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan penjualan bayi di Kota Medan, Sabtu (2/2/2014) malam.
Erawati Purba (50) dan Marihot Nainggolan (52) diamankan di klinik yang sekaligus dijadikan tempat tinggal di Jalan Jalan Swadaya Gang Bersama No 26, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Kamis (6/2/2014) sore menyebutkan, bayi yang ditaksir berumur 2 bulan tersebut dibawa kedua pelaku dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Bayi tersebut dibawa dari Batam dan akan dijual di Medan," ujar seorang polisi yang minta namanya tidak ditulis.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi Polres Batam yang menyebutkan kedua pelaku membawa bayi tersebut menggunakan kapal menuju Medan.
"Mendapat kabar itu, seorang Polisi Wanita Polresta Medan langsung menelepon pelaku dan menyaru sebagai pembeli. Kita amankan di rumah pelaku saat polisi kita yang menyamar sebagai pembeli datang ke rumah pelaku untuk bertransaksi. Mereka menawarkan bayi tersebut seharga Rp15 juta," ujarnya.
Pembantu pelaku yang ditemui di klinik membenarkan penangkapan majikannya.
"Benar. Malam itu ada seorang ibu dan bapak-bapak datang untuk membeli bayi. Saat bertransaksi majikan saya langsung ditangkap. Sekitar pukul 20.00 WIB malam," ujarnya tanpa menyebutkan nama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan kedua pelaku. Namun Calvijn enggan berkomentar saat ditanya kronologis penangkapan kedua pelaku.
"Naanti saja Pak Kapolresta Medan yang paparkan ya, gak enak saya. Pak Kapolresta saat ini masih di Mapolda Sumut rapat," ujarnya. (BS-031)