Medan, (beritasumut.com) – Oknum Polis Diraja Malaysia Salim Bin Muhammad Yusof yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Polonia Medan sebanyak 0,5 gram, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/2014) sore.Selain dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlila Sari juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.Dalam amar tuntutannya, JPU Nerlila Sari menilai terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan dengan melawan hukum, menyimpan atau menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M Isa meminta terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.Terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia, Medan, Mei 2013 silam. Pria ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.Terdakwa tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai yang curiga menemukan 0,5 gram sabu dari dalam tas sandang miliknya. Terdakwa mengaku sering mengkonsumsi sabu selama bertugas di Malaysia. Terdakwa datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri. (BS-001)