Bawa Sabu, Oknum Polis Diraja Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2014 18:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Polis-Diraja-Malaysia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Oknum Polis Diraja Malaysia Salim Bin Muhammad Yusof yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Polonia Medan sebanyak 0,5 gram, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/2014) sore.Selain dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlila Sari juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.Dalam amar tuntutannya, JPU Nerlila Sari menilai terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan  dengan melawan hukum, menyimpan atau menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M Isa meminta terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.Terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia, Medan, Mei 2013 silam. Pria ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.Terdakwa tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai yang curiga menemukan 0,5 gram sabu dari dalam tas sandang miliknya. Terdakwa mengaku sering mengkonsumsi sabu selama bertugas di Malaysia. Terdakwa datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Berita

Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Berita

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Berita

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Berita

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Berita

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap