Medan, (beritasumut.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengamankan 7 truk bermuatan 852 bal pakaian bekas (monza), Senin (3/2/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.Barang tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yaitu sebuah ekspedisi pengangkutan di Jalan Pajak TPO, Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Jalan Sisingamangaraja XII tepatnya di Timbangan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Petugas langsung memboyong 852 bal pakain bekas dan 7 truk pengangkut dengan nomor polisi BK 9737DV, BK 9026 VP, BK 9531 VO, BB 8009 LW,BK 8108 VQ, BK 9761 VN, BK 9795 CL ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan.Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui tentang penyelundupan barang bekas dari Thailand yang masuk ke Tanjung Balai dengan menggunakan kapal.Kemudian barang bekas tersebut dikumpulkan di sebuah ekspedisi pengangkutan di Jalan TPO Pajak Tanjung Balai dan selanjutnya dikirim ke berbagai daerah seperti Medan, Batu Bara, Pekanbaru dengan menggunakan truk.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, untuk jelasnya tanya Wadir ya, saya mau pergi ada kerjaan," ujarnya. (BS-031)