Medan, (beritasumut.com) – Direktur CV Righ Jaya Syahrul Naibaho dituntut 1,5 tahun (18 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tata Air Mikro Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/2/2014).Selain menuntut 18 bulan penjara, JPU E Kosasih juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp203 juta lebih.Meski mewajibkan membayar uang pengganti namun JPU tidak menuntut subsidair atau menggantikan hukuman kurungan badan kepada terdakwa dengan berdalih terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara yang telah dikorupsinya ke kas negara.Untuk kasus ini JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.Kasus ini bermula dari temuan penyidik Reskrim Polres Labuhan Batu tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Terdakwa Syarul Naibaho bahkan sempat menjadi buronan.CV Righ Jaya milik terdakwa merupakan pemenang tender Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tata Air Mikro Tahun Anggaran 2011 di Labura senilai Rp745.910.000.Dari hasil penyidikan kepolisian dan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp203.380.099, karena pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan teknik yang tertera dalam RAB dan kontrak.Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada pekan depan. (BS-021)