Wakapolres Binjai Bantah Aniaya Briptu Rozer Purba

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2014 00:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Polri2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Wakapolres Binjai Kompol Sutrisno Hadi membantah tuduhan  penganiayaan terhadap seorang personel Sabhara Polres Binjai  Briptu Rozer Marcelino Purba yang ditujukan pada dirinya. Wakapolres menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan kepada anggotanya tersebut.”Tidak ada saya melakukan penganiayaan terhadap bawahan saya Briptu Rozer. Boleh tanya sama personel lainnya di polres. Tapi jika hukuman yang saya berikan berupa push up, sit up, kayang, squad jump memang ada dan disaksikan porsonel lainnya," katanya melalui telepon, Jumat (31/1/2014) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.Dikatakannya, hukuman yang diberikan kepada Briptu Rozer terkait sejumlah masalah kedisiplinan. "Banyak pelanggaran yang dilakukannnya, diantaranya dua sudah masuk persidangan dan tiga lainnya masih menunggu proses persidangan. Kita lihat nanti. Ancaman hukumannya kemungkinan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” katanya.Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan akan segera memproses pengaduan dugaan penganiayaan yang dilakukan dilakukan Wakapolres Binjai tersebut."Tadi juga telah kita konfirmasi sama Kasi Propam Polres Binjai dan menyatakan bahwa  Briptu Rozer Marcelino Purba pernah mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya," katanya.Hukuman yang pernah diberikan kepada Rozer yaitu, pada Tahun 2005, dirinya pernah mendapatkan teguran tertulis karena melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik institusi Polri.Pada 2012,  Briptu Rozer Marcelino Purba mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji selama enam bulan."Saat ini ada tiga pelanggaran yang dilakukan Briptu Rozer yang belum masuk persidangan yaitu, dari Oktober hingga November 2013 yang bersangkutan tidak masuk dinas. 12 dan 25  Januari 2014, dirinya melakukan pemerasan dan razia liar di di Simpang Megawati. Yang terakhir pada Tanggal  25 Januari 2014, yang bersangkutan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Lakukan Penganiayaan, Mahasiswa Univa Laporkan Tiga Preman ke Polsek Patumbak

Berita

Menangis, Ayah Aniaya Anak Berusia 7 Bulan Hingga Tewas

Berita

Kakek Tiri Dilaporkan Aniaya Cucu di Deliserdang

Berita

FJM Demo Desak Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Aniaya Wartawan di Paluta

Berita

Dasar Suami Sontoloyo! Dilarang Nonton Film Oh Yes Oh No Malah Aniaya Istri

Berita

Anggota DPRD Sumut Bantah Aniaya Istri dan Telantarkan Anak