Medan, (beritasumut.com) – Polres Batu Bara terus berusaha keras membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Setelah berkali-kali membekuk tersangka judi toto gelap (Togel), kali ini Polres Batu Bara membekuk tersangka judi jackpot.
Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK melalui pesan pendek, Kamis (30/1/2014) menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara membekuk 2 orang tersangka judi jackpot pada Rabu (29/1/2014) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan, awalnya Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Wisma Pratama, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara ada permainan judi jenis jackpot.
Mendapat informasi tersebut, personel Satreskrim segera menuju tempat yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ronal Sihombing warga Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai dan Hasiholan Sihombing warga BTN Sejahtera, Sei Balai.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit jackpot, koin dan uang Rp10.000.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tandas Kapolres. (BS-001)