Mantan Kadisperindag Simalungun Jhonny Siahaan Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2014 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Kadisperindag) Kabupaten Simalungun Jhonny Siahaan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ganjaran itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/1/2014), karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek penyaluran minyak goreng bersubsidi pada Tahun 2008.

"Menyatakan terdakwa Joni Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Nelson J Marbun, Ketua Majelis Hakim.

Jhonny dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi Jhonny dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditanya sikapnya atas putusan majelis hakim, Jhonny menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan  JPU Saut Damanik. "Saya akan koordinasikan dulu dengan atasan," ucapnya seusai persidangan.

Pada 2008, Pemkab Simalungun mengalokasikan Rp1,3 miliar untuk penyaluran minyak goreng bersubsidi. Migor yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu migor curah dan migor kemasan.

Saat proyek itu dilaksanakan, terdapat penyimpangan, sehingga merugikan negara Rp35 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikannya sehingga hakim tidak memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara